Minggu, 17 Februari 2013

AKTA PENDIRIAN MGMP BAHASA INGGRIS SMA KAB.KENDAL


Yang bertanda tangan di bawah ini    :
1.         Nama                :  Februanto, S.Pd.
            Alamat              :  Purin Kendal
            Pekerjaan         :  Kepala Sekolah/ Guru SMA Negeri 1 Gemuh
2.         Nama               :  Isa Anshori, S.Pd.
            Alamat              :  Weleri Kendal
            Pekerjaan         :  Guru SMA Negeri 1 Weleri
3.         Nama               :  Sri Minggowati, S.Pd.
            Alamat              :  Purin Kendal
            Pekerjaan         :  Guru SMA Negeri 1 Kendal
4.         Nama               : Drs. Junaedi Rosyid
            Alamat              : Semarang
            Pekerjaan         : Guru SMA Negeri Cepiring
5.         Nama               :  E. Christine Martati, S.Pd,.
            Alamar             :  Perum Korpri Kendal
            Pekerjaan         :  Guru SMA Negeri 1 Kaliwungu
6.         Nama               :  Ninik Tri Asliyani, S.Pd.
            Alamat              :  Perum Korpri Kendal
            Pekerjaan         :  Guru SMA PGRI Kendal
Atas kuasa Musyawarah Pembentukan MGMP pada  hari Selasa tanggal 8 Mei tahun 2007 dengan ini menyatakan telah berdiri Perkumpulan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Inggris SMA  di SMA Negeri 1 Kendal yang beralamat di Jln. Raya Sukarno-Hatta Kendal dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
                                                                                                Cepiring,   8 Mei 2007

1.  Februanto, S.Pd.                            .........................................................................
2.  Isa Anshori, S.Pd.                          .........................................................................
3.  Sri Minggowati, S.Pd.                   .........................................................................
4. Drs. Junaedi Rosyid                        .........................................................................
5.  E. Christine Martati, S.Pd,.            .........................................................................
 6. Ninik Tri Asliyani, S.Pd.                .........................................................................



ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KEANGGOTAAN,
DAN JANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 1
Perkumpulan Musyawarah Guru Bahasa Inggris SMA  ini bernama MGMP Bahasa Inggris SMA dengan nama singkat MGMP BAHASA INGGRIS SMA, selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut MGMP INGGRIS .

Pasal 2
MGMP BAHASA  INGGRIS berkedudukan di SMA Negeri 1 Kendal Jalan Raya Sukarno-Hatta Patebon , Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah.

Pasal 3
Wilayah keanggotaan MGMP BAHASA INGGRIS  meliputi Wilayah Kabupaten Kendal

Pasal 4
MGMP BAHASA INGGRIS ini didirikan pada tanggal  8 Mei 2007 untuk jangka waktu tidak terbatas.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 5
MGMP BAHASA INGGRIS SMA berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 6
MGMP BAHASA INGGRIS berdasar atas asas kebersamaan dan kekeluargaan

Pasal 7
MGMP BAHASA INGGRIS  bertujuan memajukan profesionalisme anggota.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP MGMP BAHASA INGGRIS SMA

Pasal 8
MGMP BAHASA INGGRIS berfungsi sebagai:
a.                   Sarana pembina insan MGMP Bahasa Inggris SMA di kalangan guru mata pelajaran Bahasa  Inggris se kabupaten Kendal.
b.                  Pemersatu, pembimbing, dan penggerak insan MGMP Bahasa Inggris SMA di kalangan guru mata pelajaran Bahasa Inggris se kabupaten Kendal.

Pasal 9
MGMP BAHASA INGGRIS berperan sebagai:
a.                   Pembangun dan pengembang potensi dan kemampuan profesional anggota untuk peningkatan kualitas mengajar.
b.                  Motivator untuk mempertinggi kualitas mengajar anggota

Pasal 10
(1).       MGMP BAHASA INGGRIS melaksanakan Prinsip MGMP Bahasa Inggris SMA sebagai berikut:
a.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.                   Kemandirian.

(2)               Dalam mengembangkan MGMP Bahasa Inggris SMA, maka MGMP BAHASA INGGRIS melaksanakan prinsip:
a.                   Dari guru, oleh guru, dan untuk guru
b.                  Saling Asah, Saling Asih, dan saling Asuh

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 11
Untuk mencapai tujuan pada Pasal 7 Anggaran Dasar  ini MGMP BAHASA INGGRIS menetapkan kegiatan sebagai berikut:
(1)               Pendidikan dan Pelatihan Mengajar  
Sebagai upaya peningkatan kemampuan teknis guru dalam mengajar melalui program model pengajaran.
(2)               Pendalaman dan Pengembangan Materi
Sebagai upaya peningkatan/pengembangan penguasaan guru terhadap materi pembelajaran Bahasa INGGRIS.
(3)               Penulisan Karya Ilmiah, Buku , dan Modul
Sebagai upaya peningkatan kemampuan guru di bidang penulisan baik dalam bentuk karya ilmiah (sebagai penunjang karir), buku atau modul materi sebagai penunjang pembelajaran siswa.
(4)               Penulisan Naskah Soal
Sebagai  wadah pengembangan alat uji kemampuan siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam waktu dan jemjamh tertentu.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
(1)               Anggota adalah guru yang mengajar/mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris SMA.
(2)               Seseorang yang telah menjadi anggota MGMP BAHASA INGGRIS tidak boleh menjadi anggota MGMP Bahasa Inggris SMA lain yang jenis kegiatannya sama dengan MGMP BAHASA INGGRIS.
(3)               Keanggotaan tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara dan dalih apapun.

Pasal 13
(1)               Yang dapat diterima sebagai anggota MGMP BAHASA INGRIS adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.                   mempunyai kemampuan profesional yang diakui lembaga pendidikan.
b.                  karyawan dan guru yang mengampu Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA baik berstatus PNS / bukan PNS
c.                   telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam BAB VI Pasal 15 Anggaran Dasar ini.

(2)               Permohonan menjadi anggota harus disampaikan kepada Pengurus secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran anggota.
(3)               Keanggotaan baru dinyatakan sah apabila dicatat dalam Buku Daftar Anggota.

Pasal 14
(1)        Keanggotaan berakhir karena :
a.                   meninggal dunia
b.                  berhenti atas permintaan sendiri
c.                   pindah tugas di luar Kabupaten Kendal
d.                  diberhentikan oleh Pengurus dengan alasan tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan atau merugikan MGMP BAHASA INGGRIS.
e.                   diberhentikan oleh Musyawarah Anggota atas usul Pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan MGMP BAHASA INGGRIS.
(2)               Anggota yang diberhentikan/dipecat berdasarkan ayat (1) huruf c dan d pasal ini dapat membela diri dengan meminta pertimbangan dan keputusan Musyaarah Anggota.
(3)               Berakhirnya keanggotaan  dinyatakan sah jika dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan ditandatangani Pengurus.

BAB VI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN HAK-HAK ANGGOTA

Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban untuk    :
a.                   membayar iuran-iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 2 Anggaran Dasar ini.
b.                  tunduk kepada Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga serta keputusan dan peraturan yang telah diputuskan oleh Musyawarah Anggota.
c.                   menghadiri Musyawarah Anggota
d.                  berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh MGMP BAHASA  INGGRIS.

Pasal 16
Setiap anggota berhak untuk :
a.                   memberikan saran yang bermanfaat kepada Pengurus baik di dalam maupun di luar Musyawarah Anggota, baik secara tertulis maupun lisan guna kemajuan MGMP BAHASA  INGGRIS.
b.                  menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
c.                   memanfaatkan MGMP BAHASA INGGRIS dan mendapatkan pelayanan yang sama sebagaimana hak anggota lain.
d.                  mendapatkan keterangan mengenai perkembangan MGMP BAHASA INGGRIS memilih dan dipilih menjadi Pengurus.


BAB VII
PENGURUS

Pasal 17
(1)               Jumlah Pengurus MGMP BAHASA INGGRIS sekurang-kurangnya 3 0rang yang dipilih oleh anggota untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun.
(2)               Pengurus merupakan pemegang kuasa Musyawarah Anggota.
(3)               Yang dapat dipilih sebagai Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.                   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.
b.                  telah menjadi anggota MGMP BAHASA  INGGRIS minimal 1 (satu) tahun.
c.                   memiliki jiwa kepemimpinan
d.                  memiliki sifat jujur dan terampil bekerja.
e.                   memiliki pengetahuan yang luas tentang ke-MGMP-an.
f.                   memiliki komitmen yang tinggi terhadap MGMP BAHASA INGGRIS.
(4)               Tatalaksana kePengurusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5)               Sebelum memangku jabatan, Pengurus mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Musyawarah Anggota.
(6)               Bila seseorang Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis sedangkan pengisian kekosongan itu sangat diperlukan maka Pengurus lain yang masih ada dapat mengangkat pengganti dalam Musyawarah Anggota berikutnya.
(7)               Anggota Pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali sebagai Pengurus pada periode berikutnya.
(8)               Anggota Pengurus memegang jabatan selama-lamanya dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut.

BAB VIII
TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK-HAK PENGURUS

Pasal 18
Pengurus bertugas       :
a.                   mengelola MGMP Bahasa Inggris SMA.
b.                  mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja MGMP Bahasa Inggris SMA.
c.                   menyelenggarakan Musyawarah Anggota.
d.                  mengajukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.                   menyelenggarakan  administrasi, pembukuan, dan inventarisasi secara tertib.
f.                   memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus.
g.                  menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada akhir tahun program kerja (akhir tahun pelajaran).

Pasal 19
(1)               Laporan Akhir Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 butir g ditandatangani oleh seluruh anggota Pengurus.
(2)               Apabila salah satu anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut maka yang bersangkutan dapat menjelaskan alasannya secara tertulis.
(3)               Persetujuan terhadap laporan akhir tahun merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 20
Pengurus berwenang untuk     :
a.                   mewakili MGMP BAHASA INGGRIS di dalam dan di luar Musyawarah Anggota..
b.                  memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.
c.                   melaksanakan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan MGMP BAHASA INGGRIS  sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai keputusan Musyawarah Anggota.

Pasal 21
Pengurus bertanggung jawab mengenai kegiatan pengelolaan MGMP BAHASA INGGRIS

Pasal 22
Anggota Pengurus berhak untuk :
a.                   Menentukan kebijakan  arah perkembangan  MGMP BAHASA INGGRIS SMA
b.                  Menerima  uang transport /biaya perjalanan kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya atas nama MGMP BAHASA INGGRIS.

BAB IX
SANKSI

Pasal 23
(1)               Anggota yang merugikan MGMP BAHASA INGGRIS dapat diberhentikan dari keanggotaan MGMP BAHASA INGGRIS oleh Musyawarah Anggota.
(2)               Anggota MGMP BAHASA INGGRIS yang diberhentikan oleh Musyawarah Anggota dapat mengajukan keberatan di depan Musyawarah Anggota.
(3)               Anggota MGMP BAHASA INGGRIS yang diberhentikan oleh Musyawarah Anggota karena menimbulkan kerugian di bidang keuangan harus menanggung kerugian tersebut kepada MGMP BAHASA  INGGRIS.
(4)               Disamping mengganti kerugian, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja tidak menutup kemungkinan bagi penuntut hukum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 24
(1)               Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh Musyawarah Anggota apabila terbukti :
a.                   melakukan kecurangan dan merugikan MGMP BAHASA INGGRIS.
b.                  tidak menaati aturan atau ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
c.                   sikap maupun perbuatannya menimbulkan pertentangan dalam kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA.
(2)               Pengurus baik secara bersama maupun sendiri- sendiri menanggung kerugian yang diderita MGMP BAHASA  INGGRIS karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau atas kelalaiannya.
(3)               Disamping penggantian tersebut apabila tidakan itu dilakukan dengan sengaja maka tidak menutup kemungkinan bagi penuntut hukum untuk melakukan penuntutan.

BAB X
ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN

Pasal 25
(1)               MGMP BAHASA INGGRIS melaksanakan administrasi dan pembukuan sesuai prinsip manajemen organisasi.
(2)               MGMP BAHASA INGGRIS SMA wajib mengadakan perhitungan keuangan untuk dilaporkan setiap pertemuan dan akhir tahun program.
(3)               Tahun Program MGMP BAHASA INGGRIS berjalan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juni  (Tahun Pelajaran).

BAB XI
SIFAT KETERBUKAAN MGMP BAHASA INGGRIS SMA

Pasal 26
Pada waktu jam kegiatan/pertemuan MGMP BAHASA INGGRIS  dilaksanakan maka Pengurus harus memberikan kesempatan kepada:
a.                   setiap anggota untuk meminta informasi atas program kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA.
b.                  setiap anggota  untuk menelaah Buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Perhitungan Keuangan di tempat pertemuan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.

BAB XII
PEMBINAAN

Pasal 27
MGMP BAHASA INGGRIS di bawah pembinaan Koordinator yang ditunjuk pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB XIII
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 28
(1)               Musyawarah anggota MGMP BAHASA INGGRIS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
(2)               Musyawarah anggota MGMP BAHASA  INGGRIS terdiri dari :
a.                   Musyawarah Anggota Bulanan.     
b.                  Musyawarah Anggota Semesteran.   
c.                   Musyawarah Anggota Khusus
d.                  Musyawarah Anggota Luar Biasa
(3)               Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. 
(4)               Tanggal,tempat dan acara Musyawarah Anggota harus diberitahukan kepada Anggota sekurang-kurangnya tiga hari sebelumnya.

Pasal 29
(1)               Musyawarah Anggota Bulanan ialah Musyawarah Anggota yang diadakan dalam waktu satu bulan pada minggu I (satu) untuk  pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan.
(2)               Acara Musyawarah Anggota Bulanan memuat antara lain:
a.                   Pembukuan
b.                  Pembacaan dan Pengesahan notulen, dan keputusan/berita acara Musyawarah Anggota pada bulan lalu.
c.                   Pembahasan dan pelaksanaan program bulanan.
d.                  Pandangan umum.
e.                   Lain-lain.
f.                   Penutup.
(3)                Musyawarah Anggota Bulanan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota.
(4)                Keputusan Musyawarah Anggota Bulanan sah jika disetujui lebih dari 1/(setengah) jumlah anggota yang hadir.

Pasal 30
(1)               Musyawarah Anggota Semesteran adalah Musyawarah Anggota yang dilakukan setiap akhir semester untuk melakukan evaluasi program kegiatan.
(2)               Acara Musyawarah Anggota Perencanaan memuat antara lain:
a.                   Pembukaan
b.                  Pembacaan dan pengesahan acara, tatatertib, notulen, dan keputusan berita acara Musyawarah Anggota yang lampau.
c.                   Laporan evaluasi program.
d.                  Pandangan Umum.
e.                   Lain-lain.
f.                   Penutup
(3)               Musyawarah Anggota Semesteran  sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota.
(4)               Keputusan Musyawarah Anggota Semesteran sah jika disetujui lebih dari 1/(setengah) jumlah anggota yang hadir.

Pasal 31
(1)               Musyawarah Anggota Khusus adalah Musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan atau pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS.
(2)               Musyawarah Anggota Khusus sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 10  (sepuluh) orang anggota.
(3)               Keputusan Musyawarah Anggota Khusus perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/(tigaperempat) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)               Keputusan Musyawarah Anggota Khusus pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS sah jika disetujui sekurang-kurangnya 3/(tigaperempat) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 32
(1)               Musyawarah Anggota Luar Biasa ialah Musyawarah anggota yang dilaksanakan dalam keadaan luar biasa. Yang dimaksud keadaan luar biasa adalah apabila:
a.                   Biaya untuk mengadakan Musyawarah  itu tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan MGMP BAHASA INGGRIS.
b.                  Atau keadaan negara atau peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan penguasa, baik pusat maupun daerah setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Musyawarah Anggota yang harus memenuhi persyaratan Anggaran Dasar ini.
c.                   Saat diadakan Musyawarah Anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran usaha MGMP BAHASA INGGRIS dan atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ternyata sebagian besar anggota tidak dapat hadir karena hal-hal di luar kemampuannya .
(2)               Musyawarah Anggota Luar Biasa sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/5 (seperlima) dari jumlah seluruh anggota.
(3)               Keputusan Musyawarah Anggota Luar Biasa sah jika disetujui lebih dari 51 % dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 33
(1)               Dalam Musyawarah Anggota, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(2)               Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili oleh anggota lain.

Pasal 34
(1)               Keputusan Musyawarah Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)               Apabila tidak diperoleh keputusan secara mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan voting atau pemungutan suara
(3)               Hasil voting dianggap sah apabila diperoleh suara 51 % dari anggota yang hadir.

Pasal 35
Segala keputusan Musyawarah Anggota dicatat dalam sebuah Buku Keputusan Musyawarah dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

BAB XIV
DANA ORGANISASI

Pasal 36
(1)               Dana  MGMP BAHASA INGGRIS terdiri dari iuran dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
(2)               Dana iuran berasl dari anggota yang dibayarkan setiap pertemuan.
(3)               Dana sumbangan berasal dari pemerintah atau organisasi nonpemerintah yang bersifat tidak mengikat.

BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 37
(1)               Dengan memperhatikan Pasal 31 Anggaran Dasar ini, Musyawarah Anggota Khusus dapat mengambil keputusan disertai alasannya untuk membubarkan MGMP BAHASA  INGGRIS.
(2)               Berita acara Musyawarah Anggota Khusus Pembubaran memuat antara lain:
a.                   Tanggal dan tempat dilaksanakan Musyawarah Anggota Khusus tersebut.
b.                  Jumlah anggota dan jumlah anggota yang hadir.
c.                   Acara Musyawarah
d.                  Alasan pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS
e.                   Jumlah suara yang setuju dan jumlah  suara yang tidak setuju terhadap pembubaran tersebut.
(3)               Keputusan pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS oleh Musyawarah Anggota Khusus diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Musyawarah Anggota kepada
a.                   semua anggota
b.                  Pemerintah  melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 38
(1)               Apabila MGMP BAHASA INGGRIS dibubarkan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 maka Musyawarah Anggota Khusus menunjuk Penyelesai sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(2)               Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
(3)               Selama dalam penyelesaian, MGMP BAHASA INGGRIS tetap ada dengan sebutan MGMP BAHASA  INGGRIS dalam Penyelesaian.

Pasal 39
Tim Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.                   Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama MGMP BAHASA  dalam Penyelesaian
b.                  Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c.                   Memanggil Pengurus, Anggota, dan bekas anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.                  Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip MGMP BAHASA INGGRIS.

Pasal 40
(1)               MGMP BAHASA INGGRIS dapat dibubarkan oleh pemerintah dengan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan /Kebijakan Pemerintah jika dari hasil pemeriksaan ternyata:
a.                   Terdapat bukti bahwa MGMP BAHASA INGGRIS tidak mematuhi lagi Peraturan / Kebijakan Pemerintah.
b.                  Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c.                   Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.
(2)               Apabila MGMP BAHASA INGGRIS dibubarkanoleh Pemerintah maka Penyelesainya ditunjuk oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)               Penyelesai seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini bertanggung jawab kepada Pemerintah.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 41
(1)               Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus yang memuat Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
(2)               Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Anggaran Dasar tentang MGMP BAHASA INGGRIS beserta Peraturan Pelaksanaannya ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 43
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka seluruh keteentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 44
(1)               Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur berdasarkan keputusan Musyawarah Pengurus dan selanjutnya dimintakan persetujuan dan pengesahan kepada Musyawarah Anggota berikutnya.
(2)               Apabila keputusan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak mendapatkan persetujuan Musyawarah Anggota maka keputusan tersebut batal.
(3)                
Pasal 45
Anggaran Dasar ini berlaku sejak mendapatkan pengesahan dari Musyawarah Anggota dan ditandatangani oleh yang diberi kuasa oleh Musyawarah Anggota pada tanggal 14 April  2004 yang bertempat di SMA Negeri 1 Kendal..

Yang diberi kuasa       :

1.  Februanto, S.Pd.                            .........................................................................
2.  Isa Anshori, S.Pd.                          .........................................................................
3.  Sri Minggowati, S.Pd.                   .........................................................................
4. Drs. Junaedi Rosyid                        .........................................................................
5.  E. Christine Martati, S.Pd,.            .........................................................................
 6. Ninik Tri Asliyani, S.Pd.                .........................................................................


ANNGGARAN RUMAH TANGGA MGMP BAHASA INGGRIS SMA
SE KABUPATEN KENDAL

Pasal 1
Bentuk MGMP Bahasa Inggris SMA
(1)               Bentuk organisasi MGMP Bahasa Inggris SMA ditetapkan sebagai bentuk Organisasi Profesi.
(2)               Adapun tatalaksana kegiatan diatur dalam Peraturan Khusus yang diatur oleh Pengurus yang kemudian disahkan dalam Musyawarah Anggota berikutnya.

Pasal 2
Susunan Pengurus
(1)        Untuk menyelaraskan usaha MGMP Bahasa Inggris SMA supaya dapat berjalan lancar dan berhasil, maka Rapar Anggota telah memilih Pengurus dengan susunan sebagai berikut:
·         Ketua                                : 1 orang
·         Wakil Ketua                      : 1 orang
·         Sekretaris                          : 1 orang.
·         Wakil Sekretaris                : 1 orang
·         Bendahara                         : 1 orang
·         Wakil Bendahara              : 1 orang
·         Koordinator Bidang          :  disesuaikan dengan  kebutuhan
(2)        Apabila kegiatan MGMP Bahasa Inggris SMA ternyata meningkat sewaktu-waktu dapat diadakan perubahan/tambahan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1)               Pengurus mendapatkan hak-hak sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)               Anggota Pengurus adalah termasuk Anggota MGMP Bahasa Inggris SMA mempunyai hak yang sama dengan anggota lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3)               Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMA wajib melaksanakan tugas-tugas MGMP Bahasa Inggris SMA dengan keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa pengabdian sesuai dengan Anggaran Dasar.
(4)               Ketua berkewajiban bertanggung jawab atas semua program kegiatan  MGMP baik keluar maupun ke dalam.
(5)               Wakil ketua bertugas mewakili Ketua dalam menjalankan organisasi apabila ketua sedang berhalangan menjalankan tugas.

Pasal 4
Pembagian Tugas Pengurus
(1)             Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.       Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi MGMP.
b.      Memimpin Musyawarah Anggota ataupun Pengurus.
c.       Menentukan pengaturan kebijaksanaan MGMP Bahasa Inggris SMA sesuai  dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk memajukan usaha MGMP Bahasa Inggris SMA.
d.      Mengesahkan penerimaan anggota baru.
e.       Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan MGMP.
(2)             Wakil Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.       Mewakili Ketua bilamana sewaktu-waktu Ketua berhalangan.
b.      Melaksanakan pimpinan harian MGMP Bahasa Inggris SMA ke dalam.
c.       Mempersiapkan Musyawarah pengurus secara periodik.
d.      Menghubungi Pengurus ataupun anggota yang tidak memenuhi tugas kewajibannya.

(3)             Sekretaris mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.       Melaksanakan surat-menyurat yang berhubungan ke luar maupun ke dalam.
b.      Membuat laporan keadaan perkembangan MGMP Bahasa Inggris SMA.
c.       Membuat catatan/ notulen pada setiap Musyawarah.
d.      Melaksanakan absensi setiap Musyawarah Anggota atau Musyawarah Pengurus.
e.       Membukukan anggota-anggota dalam Buku Daftar Anggota
(4)             Wakil Sekretaris mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.       Mewakili Sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan.
b.      Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kesekretariatan.
(5)             Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.       Mencatat masuk dan atau keluarnya uang MGMP Bahasa Inggris SMA.
b.      Melaksanakan pembukuan secara tertib dan teratur.
c.       Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja MGMP Bahasa Inggris SMA.
d.      Bertindak sebagai pemegang kas.
e.       Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan.
(6)             Wakil Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.       Mewakili Bendahara apabila yang bersangkutan berhalangan.
b.      Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(7)             Koordinator Bidang Bina Program mempunyai tugas dan Tanggung Jawab
a.       Merencanakan program kerja MGMP
b.      Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendataan
c.       Menindaklanjuti program pada tahun berikutnya.
(8)             Koordinator Bidang Pengembangan Substansial bertugas :
a.       Menyusun silabus kurikulum dan sistem pengujian.
b.      Menyusun alternatif strategi pembelajaran efektif
c.       Mengadakan sosialisasi, workshop, diklat, TOT, seminar, Lokakarya, dan sejenisnya.
d.      Mengembangkan inovasi manajemen kelas.
e.       Merencanakan program kerja MGMP.
(9)             Koordinator Bidang Publikasi/Pelaporan bertugas :
a.       Menjalin hubungan organisasi terkait dan relevan
b.      Melaksanakan publikasi program dan hasil kegiatan
c.       Membuat laporan kegiatan
d.      Menjalin komunikasi interaktif antar anggota

Pembagian tugas pengurus antara Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang merupakan  kesatuan sehingga apabila salah satu anggota Pengurus berhalangan, tugasnya menjadi tanggung jawab pengurus lainnya.

Pasal 5
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus.
(1)               Anggota Pengurus diangkat sesuai Anggaran Dasar.
(2)               Anggota Pengurus diberhentikan sesuai dengan Anggaran Dasar, yaitu antara lain:
a.       Meninggal dunia
b.      Pindah ke tempat lain DI LUAR Kabupaten Kendal
c.       Permintaan sendiri
d.      Waktu tugas telah habis / pensiun
e.       Tidak setia melaksanakan tugas dan kewajiban, atau berbuat merugikan nama baik MGMP Bahasa Inggris SMA, Pengurus dapat memberhentikan setelah mengadakan pertimbangan dengan Musyawarah Anggota.

Pasal 6
Koordinator
(1)               Demi kemajuan dan perkembangan  MGMP Bahasa Inggris SMA, diperlukan adanya Penasihat Ahli / Koordinator  
(2)               Tugas Penasihat Ahli/ Koordinator adalah senantiasa memberikan saran / nasihat baik diminta maupun tidak untuk pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan kegiatan  MGMP Bahasa Inggris SMA.

Pasal 7
Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMA
(1)               Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMA adalah sebagai berikut:
a.       Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA dari sekolah negeri yang berstatus PNSdan bukan PNS.
b.      Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA dari sekolah swasta yang berstatus PNS diperbantukan dan bukan PNS
(2)               Syarat-syarat pendaftaran sebagai anggota MGMP Bahasa Inggris SMA adalah :
a.       Bekerja sebagai guru mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA di lingkungan SMA negeri / swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
b.      Mengisi formulir permintaan menjadi anggota.
c.       Diputuskan oleh Musyawarah Anggota PengurusMGMP Bahasa Inggris SMA.
(3)               Berakhirnya keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMA adalah :
a.       Meninggal dunia
b.      Pindah tempat tugas di luar Kabupaten Kendal
c.       Atas kemauan sendiri dengan mengajukan surat permohonan berhenti kepada Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMA.
d.      Dipecat/dikeluarkan dengan tidak hormat oleh Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMA karena berbuat merugikan MGMP Bahasa Inggris SMA, setelah mendapat tegoran tertulis dengan mengindahkan  Anggaran Dasar MGMP Bahasa Inggris SMA.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1)               Setiap anggota wajib memenuhi tugas sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MGMP Bahasa Inggris SMA.
(2)               Membayar iuran bulanan.

Pasal 9
Pelayanan MGMP Bahasa Inggris SMA Kepada Masyarakat
(1)               Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat maka sangat diutamakan pelayanan kepada :
a.       Anggota MGMP Bahasa Inggris SMA
b.      Pihak luar (masyarakat)
(2)               Apabila kemampuan MGMP Bahasa Inggris SMA telah meningkat, maka MGMP Bahasa Inggris SMA bisa melayani kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan upaya pengembangan Bahasa Inggris SMA.

Pasal 10
Keuangan
(1)        Dana MGMP Bahasa Inggris SMA didapat dari       :
a.                   Iuran anggota sebesar Rp 7.500,00 (tujuhribu limaratus rupiah) dibayar setiap pertemuan.
b.                  Bantuan pemerintah yang jumlah dan penggunaannya berdasarkan kebijakan pemerintah.
c.                   Sumbangan /bantuan pihak lain yang  tidak mengikat.

(2)               Tatatertib Keuangan
a.       Dana MGMP Bahasa Inggris SMA harus disimpan oleh Bendahara  sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar
b.      Dana operasioanal kerja MGMP Bahasa Inggris SMA disediakan sejumlah yang diputuskan Pengurus.
c.       Memasukkan/menyimpan uang di bank pemerintah cukup dilakukan Bendahara bertindak atas nama Pengurus.
d.      Pengambilan uang tabungan di bank harus ditandatangani/sepengetahuan Ketua dan Bendahara MGMP Bahasa Inggris SMA.
e.       Tiap akhir bulan diadakan pencocokan kas oleh ketua dengan membuat catatan (membubuhkan) tanda tangan pada buku kas setelah ditutup oleh Bendahara. Pencocokan dilakukan sebagaimana mestinya dengan menghitung uang tunai, buku bank, dan surat-surat berharga kemudian Bendahara membuat pertanggungjawaban yang diketahui oleh ketua.
f.       Setiap pengeluaran uang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bendahara dan Ketua.

Pasal  11
Penutup
(1)               Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ataupun Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Khusus menurut kebijaksanaan Pengurus yang kemudian akan dimintakan persetujuan dan pengesahan Musyawarah Anggota berikutnya.
(2)               Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Anggota pada tanggal 8 Mei 2007 dan berlaku mulai tanggal 8 Mei  2007.



Cepiring, 8 Mei 2007

Ketua                                                              Sekretaris



Isa Anshori, S.Pd.                                           Sri Minggowati,SPd.
NIP. 131678714                                             NIP.

Mengetahui :

Ketua MKKS Kab. Kendal                            Koordinator MGMP B.Inggris SMA



Drs. Sutopo, M.Pd.                                         Februanto, S.Pd.
NIP. 131694578                                             NIP. 130937119