Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Februanto, S.Pd.
Alamat : Purin Kendal
Pekerjaan :
Kepala Sekolah/ Guru SMA Negeri 1 Gemuh
2. Nama :
Isa Anshori, S.Pd.
Alamat : Weleri Kendal
Pekerjaan :
Guru SMA Negeri 1 Weleri
3. Nama :
Sri Minggowati, S.Pd.
Alamat : Purin Kendal
Pekerjaan :
Guru SMA Negeri 1 Kendal
4. Nama : Drs. Junaedi Rosyid
Alamat : Semarang
Pekerjaan : Guru SMA Negeri Cepiring
5. Nama :
E. Christine Martati, S.Pd,.
Alamar : Perum Korpri Kendal
Pekerjaan :
Guru SMA Negeri 1 Kaliwungu
6. Nama :
Ninik Tri Asliyani, S.Pd.
Alamat : Perum Korpri Kendal
Pekerjaan : Guru SMA PGRI
Kendal
Atas kuasa Musyawarah
Pembentukan MGMP pada hari Selasa
tanggal 8 Mei tahun 2007 dengan ini menyatakan telah berdiri Perkumpulan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Inggris SMA di SMA Negeri 1 Kendal yang beralamat di Jln.
Raya Sukarno-Hatta Kendal dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Rumah Tangga.
Cepiring, 8 Mei 2007
1.
Februanto, S.Pd. .........................................................................
2.
Isa Anshori, S.Pd. .........................................................................
3.
Sri Minggowati, S.Pd. .........................................................................
4. Drs. Junaedi Rosyid .........................................................................
5.
E. Christine Martati, S.Pd,. .........................................................................
6. Ninik Tri Asliyani, S.Pd. .........................................................................
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KEANGGOTAAN,
DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 1
Perkumpulan Musyawarah Guru Bahasa
Inggris SMA ini bernama MGMP Bahasa
Inggris SMA dengan nama singkat MGMP BAHASA INGGRIS SMA, selanjutnya dalam
Anggaran Dasar disebut MGMP INGGRIS .
Pasal 2
MGMP BAHASA INGGRIS berkedudukan di SMA Negeri 1 Kendal
Jalan Raya Sukarno-Hatta Patebon , Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal,
Propinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
Wilayah keanggotaan MGMP BAHASA
INGGRIS meliputi Wilayah Kabupaten
Kendal
Pasal 4
MGMP BAHASA INGGRIS ini didirikan
pada tanggal 8 Mei 2007 untuk jangka
waktu tidak terbatas.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP BAHASA INGGRIS SMA
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 6
MGMP BAHASA INGGRIS berdasar atas
asas kebersamaan dan kekeluargaan
Pasal 7
MGMP BAHASA INGGRIS bertujuan memajukan profesionalisme anggota.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP MGMP BAHASA INGGRIS SMA
Pasal 8
MGMP BAHASA INGGRIS berfungsi
sebagai:
a.
Sarana pembina insan MGMP Bahasa Inggris SMA di
kalangan guru mata pelajaran Bahasa Inggris
se kabupaten Kendal.
b.
Pemersatu, pembimbing, dan penggerak insan MGMP Bahasa
Inggris SMA di kalangan guru mata pelajaran Bahasa Inggris se kabupaten Kendal.
Pasal 9
MGMP BAHASA INGGRIS berperan
sebagai:
a.
Pembangun dan pengembang potensi dan kemampuan profesional
anggota untuk peningkatan kualitas mengajar.
b.
Motivator untuk mempertinggi kualitas mengajar anggota
Pasal 10
(1). MGMP BAHASA INGGRIS melaksanakan Prinsip MGMP
Bahasa Inggris SMA sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Kemandirian.
(2)
Dalam mengembangkan MGMP Bahasa Inggris SMA, maka MGMP
BAHASA INGGRIS melaksanakan prinsip:
a.
Dari guru, oleh guru, dan untuk guru
b.
Saling Asah, Saling Asih, dan saling Asuh
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 11
Untuk mencapai tujuan pada Pasal
7 Anggaran Dasar ini MGMP BAHASA INGGRIS
menetapkan kegiatan sebagai berikut:
(1)
Pendidikan dan Pelatihan Mengajar
Sebagai upaya
peningkatan kemampuan teknis guru dalam mengajar melalui program model
pengajaran.
(2)
Pendalaman dan Pengembangan Materi
Sebagai upaya
peningkatan/pengembangan penguasaan guru terhadap materi pembelajaran Bahasa INGGRIS.
(3)
Penulisan Karya Ilmiah, Buku , dan Modul
Sebagai upaya
peningkatan kemampuan guru di bidang penulisan baik dalam bentuk karya ilmiah
(sebagai penunjang karir), buku atau modul materi sebagai penunjang
pembelajaran siswa.
(4)
Penulisan Naskah Soal
Sebagai wadah pengembangan alat uji kemampuan siswa
setelah mengikuti proses pembelajaran dalam waktu dan jemjamh tertentu.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1)
Anggota adalah guru yang mengajar/mengampu mata
pelajaran Bahasa Inggris SMA.
(2)
Seseorang yang telah menjadi anggota MGMP BAHASA
INGGRIS tidak boleh menjadi anggota MGMP Bahasa Inggris SMA lain yang jenis kegiatannya
sama dengan MGMP BAHASA INGGRIS.
(3)
Keanggotaan tidak boleh dipindahtangankan kepada
siapapun dengan cara dan dalih apapun.
Pasal 13
(1)
Yang dapat diterima sebagai anggota MGMP BAHASA INGRIS
adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a.
mempunyai kemampuan profesional yang diakui lembaga
pendidikan.
b.
karyawan dan guru yang mengampu Mata Pelajaran Bahasa
Inggris SMA baik berstatus PNS / bukan PNS
c.
telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk
melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam BAB VI Pasal 15 Anggaran Dasar ini.
(2)
Permohonan menjadi anggota harus disampaikan kepada Pengurus
secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran anggota.
(3)
Keanggotaan baru dinyatakan sah apabila dicatat dalam
Buku Daftar Anggota.
Pasal 14
(1) Keanggotaan berakhir karena :
a.
meninggal dunia
b.
berhenti atas permintaan sendiri
c.
pindah tugas di luar Kabupaten Kendal
d.
diberhentikan oleh Pengurus dengan alasan tidak
memenuhi lagi syarat keanggotaan dan atau merugikan MGMP BAHASA INGGRIS.
e.
diberhentikan oleh Musyawarah Anggota atas usul Pengurus
karena melakukan tindakan yang merugikan MGMP BAHASA INGGRIS.
(2)
Anggota yang diberhentikan/dipecat berdasarkan ayat (1)
huruf c dan d pasal ini dapat membela diri dengan meminta pertimbangan dan
keputusan Musyaarah Anggota.
(3)
Berakhirnya keanggotaan
dinyatakan sah jika dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan ditandatangani
Pengurus.
BAB VI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.
membayar iuran-iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 36
ayat 2 Anggaran Dasar ini.
b.
tunduk kepada Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan dan peraturan yang telah diputuskan oleh Musyawarah Anggota.
c.
menghadiri Musyawarah Anggota
d.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh MGMP BAHASA INGGRIS.
Pasal 16
Setiap anggota berhak untuk :
a.
memberikan saran yang bermanfaat kepada Pengurus baik
di dalam maupun di luar Musyawarah Anggota, baik secara tertulis maupun lisan
guna kemajuan MGMP BAHASA INGGRIS.
b.
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Musyawarah
Anggota.
c.
memanfaatkan MGMP BAHASA INGGRIS dan mendapatkan
pelayanan yang sama sebagaimana hak anggota lain.
d.
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan MGMP
BAHASA INGGRIS memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 17
(1)
Jumlah Pengurus MGMP BAHASA INGGRIS sekurang-kurangnya
3 0rang yang dipilih oleh anggota untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga)
tahun.
(2)
Pengurus merupakan pemegang kuasa Musyawarah Anggota.
(3)
Yang dapat dipilih sebagai Pengurus adalah anggota yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.
b.
telah menjadi anggota MGMP BAHASA INGGRIS minimal 1 (satu) tahun.
c.
memiliki jiwa kepemimpinan
d.
memiliki sifat jujur dan terampil bekerja.
e.
memiliki pengetahuan yang luas tentang ke-MGMP-an.
f.
memiliki komitmen yang tinggi terhadap MGMP BAHASA INGGRIS.
(4)
Tatalaksana kePengurusan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(5)
Sebelum memangku jabatan, Pengurus mengucapkan sumpah
dan janji di hadapan Musyawarah Anggota.
(6)
Bila seseorang Pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya habis sedangkan pengisian kekosongan itu sangat diperlukan maka Pengurus
lain yang masih ada dapat mengangkat pengganti dalam Musyawarah Anggota
berikutnya.
(7)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya habis dapat
dipilih kembali sebagai Pengurus pada periode berikutnya.
(8)
Anggota Pengurus memegang jabatan selama-lamanya dalam
2 periode kepengurusan berturut-turut.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK-HAK PENGURUS
Pasal 18
Pengurus bertugas :
a.
mengelola MGMP Bahasa Inggris SMA.
b.
mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta Rancangan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja MGMP Bahasa Inggris SMA.
c.
menyelenggarakan Musyawarah Anggota.
d.
mengajukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas.
e.
menyelenggarakan
administrasi, pembukuan, dan inventarisasi secara tertib.
f.
memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus.
g.
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada
akhir tahun program kerja (akhir tahun pelajaran).
Pasal 19
(1)
Laporan Akhir Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
butir g ditandatangani oleh seluruh anggota Pengurus.
(2)
Apabila salah satu anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut maka yang bersangkutan dapat
menjelaskan alasannya secara tertulis.
(3)
Persetujuan terhadap laporan akhir tahun merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 20
Pengurus berwenang untuk :
a.
mewakili MGMP BAHASA INGGRIS di dalam dan di luar Musyawarah
Anggota..
b.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.
c.
melaksanakan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan MGMP BAHASA INGGRIS sesuai
dengan tanggung jawabnya dan sesuai keputusan Musyawarah Anggota.
Pasal 21
Pengurus bertanggung jawab mengenai
kegiatan pengelolaan MGMP BAHASA INGGRIS
Pasal 22
Anggota Pengurus berhak untuk :
a.
Menentukan kebijakan
arah perkembangan MGMP BAHASA
INGGRIS SMA
b.
Menerima uang
transport /biaya perjalanan kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya atas nama
MGMP BAHASA INGGRIS.
BAB IX
SANKSI
Pasal 23
(1)
Anggota yang merugikan MGMP BAHASA INGGRIS dapat
diberhentikan dari keanggotaan MGMP BAHASA INGGRIS oleh Musyawarah Anggota.
(2)
Anggota MGMP BAHASA INGGRIS yang diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota dapat mengajukan keberatan di depan Musyawarah Anggota.
(3)
Anggota MGMP BAHASA INGGRIS yang diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota karena menimbulkan kerugian di bidang keuangan harus menanggung
kerugian tersebut kepada MGMP BAHASA INGGRIS.
(4)
Disamping mengganti kerugian, apabila tindakan tersebut
dilakukan dengan sengaja tidak menutup kemungkinan bagi penuntut hukum untuk
melakukan penuntutan.
Pasal 24
(1)
Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh Musyawarah
Anggota apabila terbukti :
a.
melakukan kecurangan dan merugikan MGMP BAHASA INGGRIS.
b.
tidak menaati aturan atau ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar ini.
c.
sikap maupun perbuatannya menimbulkan pertentangan
dalam kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA.
(2)
Pengurus baik secara bersama maupun sendiri- sendiri
menanggung kerugian yang diderita MGMP BAHASA
INGGRIS karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau atas
kelalaiannya.
(3)
Disamping penggantian tersebut apabila tidakan itu
dilakukan dengan sengaja maka tidak menutup kemungkinan bagi penuntut hukum
untuk melakukan penuntutan.
BAB X
ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Pasal 25
(1)
MGMP BAHASA INGGRIS melaksanakan administrasi dan pembukuan
sesuai prinsip manajemen organisasi.
(2)
MGMP BAHASA INGGRIS SMA wajib mengadakan perhitungan
keuangan untuk dilaporkan setiap pertemuan dan akhir tahun program.
(3)
Tahun Program MGMP BAHASA INGGRIS berjalan mulai
tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juni (Tahun
Pelajaran).
BAB XI
SIFAT KETERBUKAAN MGMP BAHASA INGGRIS SMA
Pasal 26
Pada waktu jam kegiatan/pertemuan
MGMP BAHASA INGGRIS dilaksanakan maka Pengurus
harus memberikan kesempatan kepada:
a.
setiap anggota untuk meminta informasi atas program
kegiatan MGMP BAHASA INGGRIS SMA.
b.
setiap anggota
untuk menelaah Buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Perhitungan
Keuangan di tempat pertemuan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau
petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 27
MGMP BAHASA INGGRIS
di bawah pembinaan Koordinator yang ditunjuk pemerintah melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB XIII
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 28
(1)
Musyawarah anggota MGMP BAHASA INGGRIS merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi.
(2)
Musyawarah anggota MGMP BAHASA INGGRIS terdiri dari :
a.
Musyawarah Anggota Bulanan.
b.
Musyawarah Anggota Semesteran.
c.
Musyawarah Anggota Khusus
d.
Musyawarah Anggota Luar Biasa
(3)
Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu semester.
(4)
Tanggal,tempat dan acara Musyawarah Anggota harus
diberitahukan kepada Anggota sekurang-kurangnya tiga hari sebelumnya.
Pasal 29
(1)
Musyawarah Anggota Bulanan ialah Musyawarah Anggota
yang diadakan dalam waktu satu bulan pada minggu I (satu) untuk pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan.
(2)
Acara Musyawarah Anggota Bulanan memuat antara lain:
a.
Pembukuan
b.
Pembacaan dan Pengesahan notulen, dan keputusan/berita
acara Musyawarah Anggota pada bulan lalu.
c.
Pembahasan dan pelaksanaan program bulanan.
d.
Pandangan umum.
e.
Lain-lain.
f.
Penutup.
(3)
Musyawarah Anggota Bulanan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
15 (lima belas) orang anggota.
(4)
Keputusan Musyawarah Anggota Bulanan sah jika disetujui
lebih dari 1/2 (setengah)
jumlah anggota yang hadir.
Pasal 30
(1)
Musyawarah Anggota Semesteran adalah Musyawarah Anggota
yang dilakukan setiap akhir semester untuk melakukan evaluasi program kegiatan.
(2)
Acara Musyawarah Anggota Perencanaan memuat antara
lain:
a.
Pembukaan
b.
Pembacaan dan pengesahan acara, tatatertib, notulen,
dan keputusan berita acara Musyawarah Anggota yang lampau.
c.
Laporan evaluasi program.
d.
Pandangan Umum.
e.
Lain-lain.
f.
Penutup
(3)
Musyawarah Anggota Semesteran sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 15 (lima
belas) orang anggota.
(4)
Keputusan Musyawarah Anggota Semesteran sah jika
disetujui lebih dari 1/2
(setengah) jumlah anggota yang hadir.
Pasal 31
(1)
Musyawarah Anggota Khusus adalah Musyawarah anggota
yang diadakan khusus untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan atau pembubaran
MGMP BAHASA INGGRIS.
(2)
Musyawarah Anggota Khusus sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang anggota.
(3)
Keputusan Musyawarah Anggota Khusus perubahan Anggaran
Dasar sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) dari jumlah anggota yang
hadir.
(4)
Keputusan Musyawarah Anggota Khusus pembubaran MGMP BAHASA
INGGRIS sah jika disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) dari jumlah anggota yang
hadir.
Pasal 32
(1)
Musyawarah Anggota Luar Biasa ialah Musyawarah anggota
yang dilaksanakan dalam keadaan luar biasa. Yang dimaksud keadaan luar biasa
adalah apabila:
a.
Biaya untuk mengadakan Musyawarah itu tidak mungkin dipikul atau sangat
memberatkan MGMP BAHASA INGGRIS.
b.
Atau keadaan negara atau peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan
penguasa, baik pusat maupun daerah setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan
Musyawarah Anggota yang harus memenuhi persyaratan Anggaran Dasar ini.
c.
Saat diadakan Musyawarah Anggota yang tidak boleh tidak
harus diadakan demi kelancaran usaha MGMP BAHASA INGGRIS dan atau karena untuk
memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ternyata sebagian besar anggota tidak dapat
hadir karena hal-hal di luar kemampuannya .
(2)
Musyawarah Anggota Luar Biasa sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari 1/5 (seperlima) dari jumlah
seluruh anggota.
(3)
Keputusan Musyawarah Anggota Luar Biasa sah jika
disetujui lebih dari 51 % dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 33
(1)
Dalam Musyawarah Anggota, setiap anggota mempunyai hak
satu suara.
(2)
Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili oleh
anggota lain.
Pasal 34
(1)
Keputusan Musyawarah Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan secara mufakat maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan voting atau pemungutan suara
(3)
Hasil voting dianggap sah apabila diperoleh suara 51 %
dari anggota yang hadir.
Pasal 35
Segala keputusan Musyawarah
Anggota dicatat dalam sebuah Buku Keputusan Musyawarah dan ditandatangani oleh
ketua dan sekretaris.
BAB XIV
DANA ORGANISASI
Pasal 36
(1)
Dana MGMP BAHASA
INGGRIS terdiri dari iuran dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
(2)
Dana iuran berasl dari anggota yang dibayarkan setiap pertemuan.
(3)
Dana sumbangan berasal dari pemerintah atau organisasi
nonpemerintah yang bersifat tidak mengikat.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 37
(1)
Dengan memperhatikan Pasal 31 Anggaran Dasar ini, Musyawarah
Anggota Khusus dapat mengambil keputusan disertai alasannya untuk membubarkan MGMP
BAHASA INGGRIS.
(2)
Berita acara Musyawarah Anggota Khusus Pembubaran memuat
antara lain:
a.
Tanggal dan tempat dilaksanakan Musyawarah Anggota
Khusus tersebut.
b.
Jumlah anggota dan jumlah anggota yang hadir.
c.
Acara Musyawarah
d.
Alasan pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS
e.
Jumlah suara yang setuju dan jumlah suara yang tidak setuju terhadap pembubaran
tersebut.
(3)
Keputusan pembubaran MGMP BAHASA INGGRIS oleh Musyawarah
Anggota Khusus diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Musyawarah Anggota
kepada
a.
semua anggota
b.
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 38
(1)
Apabila MGMP BAHASA INGGRIS dibubarkan sesuai dengan
Pasal 37 ayat 1 maka Musyawarah Anggota Khusus menunjuk Penyelesai
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(2)
Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
(3)
Selama dalam penyelesaian, MGMP BAHASA INGGRIS tetap
ada dengan sebutan MGMP BAHASA INGGRIS dalam Penyelesaian.
Pasal 39
Tim Penyelesai mempunyai hak,
wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama MGMP
BAHASA dalam Penyelesaian
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c.
Memanggil Pengurus, Anggota, dan bekas anggota terutama
yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.
Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan
dan arsip MGMP BAHASA INGGRIS.
Pasal 40
(1)
MGMP BAHASA INGGRIS dapat dibubarkan oleh pemerintah
dengan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan /Kebijakan Pemerintah jika dari
hasil pemeriksaan ternyata:
a.
Terdapat bukti bahwa MGMP BAHASA INGGRIS tidak mematuhi
lagi Peraturan / Kebijakan Pemerintah.
b.
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan
atau kesusilaan.
c.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.
(2)
Apabila MGMP BAHASA INGGRIS dibubarkanoleh Pemerintah
maka Penyelesainya ditunjuk oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
(3)
Penyelesai seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini
bertanggung jawab kepada Pemerintah.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 41
(1)
Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus yang
memuat Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah
Anggota.
(2)
Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Anggaran Dasar tentang MGMP BAHASA
INGGRIS beserta Peraturan Pelaksanaannya ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah
Anggota.
Pasal 43
Dengan berlakunya Anggaran Dasar
ini maka seluruh keteentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar yang terdahulu
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 44
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
diatur berdasarkan keputusan Musyawarah Pengurus dan selanjutnya dimintakan
persetujuan dan pengesahan kepada Musyawarah Anggota berikutnya.
(2)
Apabila keputusan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak
mendapatkan persetujuan Musyawarah Anggota maka keputusan tersebut batal.
(3)
Pasal 45
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
mendapatkan pengesahan dari Musyawarah Anggota dan ditandatangani oleh yang
diberi kuasa oleh Musyawarah Anggota pada tanggal 14 April 2004 yang bertempat di SMA Negeri 1 Kendal..
Yang diberi kuasa :
1.
Februanto, S.Pd. .........................................................................
2.
Isa Anshori, S.Pd. .........................................................................
3.
Sri Minggowati, S.Pd. .........................................................................
4. Drs. Junaedi Rosyid .........................................................................
5.
E. Christine Martati, S.Pd,. .........................................................................
6. Ninik Tri Asliyani, S.Pd. .........................................................................
ANNGGARAN RUMAH TANGGA MGMP BAHASA INGGRIS SMA
SE KABUPATEN KENDAL
Pasal 1
Bentuk MGMP Bahasa Inggris SMA
(1)
Bentuk organisasi MGMP Bahasa Inggris SMA ditetapkan sebagai
bentuk Organisasi Profesi.
(2)
Adapun tatalaksana kegiatan diatur dalam Peraturan
Khusus yang diatur oleh Pengurus yang kemudian disahkan dalam Musyawarah
Anggota berikutnya.
Pasal 2
Susunan Pengurus
(1) Untuk menyelaraskan
usaha MGMP Bahasa Inggris SMA supaya dapat berjalan lancar dan berhasil, maka
Rapar Anggota telah memilih Pengurus dengan susunan sebagai berikut:
·
Ketua :
1 orang
·
Wakil Ketua : 1 orang
·
Sekretaris : 1 orang.
·
Wakil Sekretaris : 1 orang
·
Bendahara : 1 orang
·
Wakil Bendahara : 1 orang
·
Koordinator Bidang : disesuaikan
dengan kebutuhan
(2) Apabila kegiatan MGMP Bahasa
Inggris SMA ternyata meningkat sewaktu-waktu dapat diadakan perubahan/tambahan
yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1)
Pengurus mendapatkan hak-hak sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2)
Anggota Pengurus adalah termasuk Anggota MGMP Bahasa
Inggris SMA mempunyai hak yang sama dengan anggota lain sesuai dengan aturan
yang berlaku.
(3)
Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMA wajib melaksanakan
tugas-tugas MGMP Bahasa Inggris SMA dengan keikhlasan, kejujuran, dan penuh
rasa pengabdian sesuai dengan Anggaran Dasar.
(4)
Ketua berkewajiban bertanggung jawab atas semua program
kegiatan MGMP baik keluar maupun ke
dalam.
(5)
Wakil ketua bertugas mewakili Ketua dalam menjalankan
organisasi apabila ketua sedang berhalangan menjalankan tugas.
Pasal 4
Pembagian Tugas Pengurus
(1)
Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan
organisasi MGMP.
b.
Memimpin Musyawarah Anggota ataupun Pengurus.
c.
Menentukan pengaturan kebijaksanaan MGMP Bahasa Inggris
SMA sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku untuk memajukan usaha MGMP Bahasa Inggris SMA.
d.
Mengesahkan penerimaan anggota baru.
e.
Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan
MGMP.
(2)
Wakil Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
Mewakili Ketua bilamana sewaktu-waktu Ketua
berhalangan.
b.
Melaksanakan pimpinan harian MGMP Bahasa Inggris SMA ke
dalam.
c.
Mempersiapkan Musyawarah pengurus secara periodik.
d.
Menghubungi Pengurus ataupun anggota yang tidak
memenuhi tugas kewajibannya.
(3)
Sekretaris mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.
Melaksanakan surat-menyurat yang berhubungan ke luar
maupun ke dalam.
b.
Membuat laporan keadaan perkembangan MGMP Bahasa
Inggris SMA.
c.
Membuat catatan/ notulen pada setiap Musyawarah.
d.
Melaksanakan absensi setiap Musyawarah Anggota atau Musyawarah
Pengurus.
e.
Membukukan anggota-anggota dalam Buku Daftar Anggota
(4)
Wakil Sekretaris mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.
Mewakili Sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan.
b.
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas
kesekretariatan.
(5)
Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
Mencatat masuk dan atau keluarnya uang MGMP Bahasa
Inggris SMA.
b.
Melaksanakan pembukuan secara tertib dan teratur.
c.
Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja MGMP Bahasa
Inggris SMA.
d.
Bertindak sebagai pemegang kas.
e.
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap
bulan.
(6)
Wakil Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a.
Mewakili Bendahara apabila yang bersangkutan
berhalangan.
b.
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas
kebendaharaan.
(7)
Koordinator Bidang Bina Program mempunyai tugas dan
Tanggung Jawab
a.
Merencanakan program kerja MGMP
b.
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendataan
c.
Menindaklanjuti program pada tahun berikutnya.
(8)
Koordinator Bidang Pengembangan Substansial bertugas :
a.
Menyusun silabus kurikulum dan sistem pengujian.
b.
Menyusun alternatif strategi pembelajaran efektif
c.
Mengadakan sosialisasi, workshop, diklat, TOT, seminar,
Lokakarya, dan sejenisnya.
d.
Mengembangkan inovasi manajemen kelas.
e.
Merencanakan program kerja MGMP.
(9)
Koordinator Bidang Publikasi/Pelaporan bertugas :
a.
Menjalin hubungan organisasi terkait dan relevan
b.
Melaksanakan publikasi program dan hasil kegiatan
c.
Membuat laporan kegiatan
d.
Menjalin komunikasi interaktif antar anggota
Pembagian tugas
pengurus antara Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang merupakan kesatuan sehingga apabila salah satu anggota
Pengurus berhalangan, tugasnya menjadi tanggung jawab pengurus lainnya.
Pasal 5
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus.
(1)
Anggota Pengurus diangkat sesuai Anggaran Dasar.
(2)
Anggota Pengurus diberhentikan sesuai dengan Anggaran
Dasar, yaitu antara lain:
a.
Meninggal dunia
b.
Pindah ke tempat lain DI LUAR Kabupaten Kendal
c.
Permintaan sendiri
d.
Waktu tugas telah habis / pensiun
e.
Tidak setia melaksanakan tugas dan kewajiban, atau
berbuat merugikan nama baik MGMP Bahasa Inggris SMA, Pengurus dapat
memberhentikan setelah mengadakan pertimbangan dengan Musyawarah Anggota.
Pasal 6
Koordinator
(1)
Demi kemajuan dan perkembangan MGMP Bahasa Inggris SMA, diperlukan adanya
Penasihat Ahli / Koordinator
(2)
Tugas Penasihat Ahli/ Koordinator adalah senantiasa
memberikan saran / nasihat baik diminta maupun tidak untuk pembinaan,
pengelolaan, dan pengembangan kegiatan MGMP
Bahasa Inggris SMA.
Pasal 7
Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMA
(1)
Keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMA adalah sebagai
berikut:
a.
Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA dari sekolah
negeri yang berstatus PNSdan bukan PNS.
b.
Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA dari sekolah
swasta yang berstatus PNS diperbantukan dan bukan PNS
(2)
Syarat-syarat pendaftaran sebagai anggota MGMP Bahasa
Inggris SMA adalah :
a.
Bekerja sebagai guru mata Pelajaran Bahasa Inggris SMA di
lingkungan SMA negeri / swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
b.
Mengisi formulir permintaan menjadi anggota.
c.
Diputuskan oleh Musyawarah Anggota PengurusMGMP Bahasa
Inggris SMA.
(3)
Berakhirnya keanggotaan MGMP Bahasa Inggris SMA adalah
:
a.
Meninggal dunia
b.
Pindah tempat tugas di luar Kabupaten Kendal
c.
Atas kemauan sendiri dengan mengajukan surat permohonan
berhenti kepada Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMA.
d.
Dipecat/dikeluarkan dengan tidak hormat oleh Pengurus MGMP
Bahasa Inggris SMA karena berbuat merugikan MGMP Bahasa Inggris SMA, setelah
mendapat tegoran tertulis dengan mengindahkan
Anggaran Dasar MGMP Bahasa Inggris SMA.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1)
Setiap anggota wajib memenuhi tugas sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar MGMP Bahasa Inggris SMA.
(2)
Membayar iuran bulanan.
Pasal 9
Pelayanan MGMP Bahasa Inggris SMA Kepada Masyarakat
(1)
Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat
maka sangat diutamakan pelayanan kepada :
a.
Anggota MGMP Bahasa Inggris SMA
b.
Pihak luar (masyarakat)
(2)
Apabila kemampuan MGMP Bahasa Inggris SMA telah
meningkat, maka MGMP Bahasa Inggris SMA bisa melayani kepentingan masyarakat
yang berkaitan dengan upaya pengembangan Bahasa Inggris SMA.
Pasal 10
Keuangan
(1) Dana MGMP Bahasa Inggris SMA didapat dari :
a.
Iuran anggota sebesar Rp 7.500,00 (tujuhribu limaratus
rupiah) dibayar setiap pertemuan.
b.
Bantuan pemerintah yang jumlah dan penggunaannya
berdasarkan kebijakan pemerintah.
c.
Sumbangan /bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
(2)
Tatatertib Keuangan
a.
Dana MGMP Bahasa Inggris SMA harus disimpan oleh
Bendahara sebagaimana ditentukan dalam
Anggaran Dasar
b.
Dana operasioanal kerja MGMP Bahasa Inggris SMA
disediakan sejumlah yang diputuskan Pengurus.
c.
Memasukkan/menyimpan uang di bank pemerintah cukup
dilakukan Bendahara bertindak atas nama Pengurus.
d.
Pengambilan uang tabungan di bank harus
ditandatangani/sepengetahuan Ketua dan Bendahara MGMP Bahasa Inggris SMA.
e.
Tiap akhir bulan diadakan pencocokan kas oleh ketua
dengan membuat catatan (membubuhkan) tanda tangan pada buku kas setelah ditutup
oleh Bendahara. Pencocokan dilakukan sebagaimana mestinya dengan menghitung
uang tunai, buku bank, dan surat-surat berharga kemudian Bendahara membuat
pertanggungjawaban yang diketahui oleh ketua.
f.
Setiap pengeluaran uang harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Bendahara dan Ketua.
Pasal 11
Penutup
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ataupun
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Khusus menurut
kebijaksanaan Pengurus yang kemudian akan dimintakan persetujuan dan pengesahan
Musyawarah Anggota berikutnya.
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah
Anggota pada tanggal 8 Mei 2007 dan berlaku mulai tanggal 8 Mei 2007.
Cepiring, 8
Mei 2007
Ketua Sekretaris
Isa
Anshori, S.Pd. Sri
Minggowati,SPd.
NIP. 131678714 NIP.
Mengetahui :
Ketua MKKS Kab. Kendal Koordinator MGMP
B.Inggris SMA
Drs.
Sutopo, M.Pd. Februanto,
S.Pd.
NIP. 131694578 NIP.
130937119